Sejarah Lahirnya Bank Syariah di Indonesia
Sumber-Informasi.com - Dibandingkan dengan perkembangan bank konvensional atau perkembangan perbankan syariah di negara-negara yang sebagian berpenduduk muslim, perbankan syariah di Indonesia masih dalam taraf pengembangan.
Mengenai sejarah lahirnya konsep syariah dalam dunia perbankan tersebut, Zainul Arifin, Pakar Syariah dari Syariah Consulting Tazkia, menjelaskan bahwa bank syariah modern atau Islamic Bank berdiri pada tahun 1969 di Mid Khomr, Mesir. Kemudian sekitar tahun 1973 ada konferensi Economic Islam yang diselenggarakan oleh OKI di Jeddah, yang merekomendasikan pengembangan perbankan Islam. Pada tahun 1975, Islamic Development Bank berdiri yang diikuti oleh berbagai negara, termasuk Malaysia yang mendirikan Bank Islam Malaysia, Bhd. Baru pada tahun 1992 berdiri Bank Muamalat.
Sekarang bank syariah sudah berkembang di berbagai negara, bahkan di negara-negara non-muslim. Di Rusia ada Bad'r Bank, yang berasal dari kata Perang Bad'r. Di samping itu ada lembaga keuangan Islam, yang karena tidak memperoleh legitimasi Undang-Undang dari negara bersangkutan, mereka tidak menamakan diri sebagai bank.
Sedangkan mengenai pendirian Bank Muamalat, BM lahir pada tahun 1992 sebagai hasil rekomendasi Lokakarya Alim Ulama tentang bunga bank dan perbankan pada tahun 1990 di Cisarua, yang disponsori Majelis Ulama Indonesia. Kesimpulan yang muncul dari lokakarya itu sendiri tidak hanya satu. Ditemukan bahwa ada tiga pandangan besar tentang bunga bank di kalangan ulama.
Pertama yang memandangnya sebagai riba, karena itu haram hukumnya. Kedua, ada yang menganggap bahwa bunga bank tidak sama dengan riba, karena itu hukumnya halal. Ketiga, yang tidak dapat mengambil kesimpulan, dan mengatakan hukumnya subhat. Mengenai kesimpulan lokakarya bahwa ada tiga pandangan besar tentang bunga bank, sebenamya MUI telah mengambil sikap tegas bahwa bunga bank jelas haram.
Hasil lokakarya para alim ulama itu kemudian adalah munculnya rekomendasi kepada pemerintah dan MUI untuk membuat "bank yang beroperasi tanpa bunga." Rekomendasi ini ditindaklanjuti oleh MUI dan ICMI untuk menyiapkan berdirinya sebuah bank tanpa bunga, yang membawa hasil penandatanganan Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991.
Jika BMI sebagai embrionya bank syariah di Indonesia lahir dari rekomendasi para ulama, lain lagi dengan munculnya bank-bank syariah selanjutnya. Bank-bank syariah tersebut memanfaatkan lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 1998 yang memberikan kesempatan untuk membuka, mengkonversi cabang, atau mengubah secara keseluruhan bank konvensional menjadi bank syariah. Dalam globalisasi banyak bank asing yang masuk ke Indonesia sehingga dapat menimbulkan persaingan yang ketat. Dengan adanya Undang-Undang No. 10 tahun 1998 merupakan suatu opportunity bagi kita untuk membuka sistem perbankan syariah ini. Dan ternyata sistem syariah tidak rentan terhadap krisis ekonomi.