Peran Aplikasi HR dalam Pengelolaan Ketenagakerjaan Perusahaan
Pertumbuhan teknologi yang semakin besar membuat proses digitalisasi menyusup ke semua aspek kehidupan. Perusahaan akhirnya turut ikut serta dalam arus digitalisasi untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. Hampir semua divisi dalam suatu perusahaan terkoneksi dan tersistem oleh sebuah aplikasi, termasuk divisi Human Resource (HR).
Hal ini mendorong perusahaan untuk mengambil keuntungan dari teknologi digital dengan cara menerapkan aplikasi HR di divisi HR. Hal ini dimaksudkan untuk manajemen sumber daya manusia serta mengoptimalkan kinerja bisa lebih efektif dan efisien. Setiap tahunnya dapat dilihat bahwa tren penggunaan aplikasi HR oleh perusahaan kian meningkat. Perusahaan berharap bahwa aplikasi HR akan sangat berguna dalam proses analisis data karyawan dan menghemat waktu dalam penyajian data.
Mengelola tenaga kerja atau karyawan tidak selalu soal data dan menghemat pekerjaan yang dilakukan, tetapi juga manajemen mentalitas kerja. Tentu saja, tujuan utama HR adalah menciptakan lingkungan kerja yang menguntungkan mungkin sehingga karyawan dapat bekerja secara optimal dan mencapai tujuan yang ditetapkan oleh perusahaan.
Karena berkaitan langsung dengan karyawan atau tenaga kerja, HR dalam suatu perusahaan harus memahami bagaimana Undang Undang Ketenagakerjaan berperan melindungi karyawan. Undang Undang Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemberlakuan Undang Undang Ketenagakerjaan dalam perusahaan untuk melindungi karyawan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan. Implementasi Undang Undang Ketenagakerjaan pun juga masuk ke dalam aplikasi HR yang digunakan untuk pengelolaan karyawan.
Adapun yang menjadi implementasi Undang Undang Ketenagakerjaan dalam aplikasi HR adalah sistem perhitungan gaji, pajak, tunjangan hari raya, dan jam kerja. Semua elemen tersebut diolah secara otomatis dengan Aplikasi HR sesuai dengan aturan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Secara tidak langsung, perusahaan telah mentaati Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Penggunaan Aplikasi HR yang berpedoman dengan Undang Undang Ketenagakerjaan akan menghasilkan sistem kerja HR yang lebih jelas dan terarah. Harap menjadi catatan, penggunaan Aplikasi HR bukanlah untuk menggantikan peran HR, melainkan untuk membantu HR menjalankan tugas. Sehingga HR lebih fokus untuk membina mentalitas karyawan untuk peningkatan kepuasan kerja. Hasil dari kepuasan kerja yang tinggi dari karyawan adalah target perusahaan lebih mudah diraih.
Pemanfaatan aplikasi HR akan sangat besar bagi perusahaan, khususnya divisi HR. Manfaat yang dapat dirasakan divisi HR oleh pemanfaatan aplikasi HR adalah:
- Perhitungan gaji, tunjangan akhir tahun, dan pajak karyawan terotomatisasi sesuai dengan aturan Undang Undang Ketenagakerjaan
- Akses data real time dan dapat dilakukan dimana saja
- Efisiensi waktu
- Perhitungan waktu jam kerja lebih akurat
- Data terarsip dengan aman
Diharapkan bagi tiap perusahaan untuk memilih aplikasi HR yang berpatokan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan agar menjadikan perusahaan lebih cermat dan tepat dalam melakukan proses bisnisnya. Ingin menggunakan aplikasi HR sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan? Gunakan LinovHR untuk divisi HR perusahaan Anda. Sistem yang mudah digunakan akan membantu HR menyelesaikan tugas administrasi dalam hitungan waktu yang cepat.
Posting Komentar untuk "Peran Aplikasi HR dalam Pengelolaan Ketenagakerjaan Perusahaan"