Kebijakan Kampus Merdeka, Apa Saja yang Ditawarkan Nadiem Makarim?
Kebijakan Kampus Merdeka ini adalah perkembangan dari konsep Merdeka Belajar. Nadiem mengungkapkan bahwa paket kebijakan Kampus Merdeka ini akan merupakan langkah awal dari serangkaian kebijakan bagi perguruan tinggi.
Dalam paparan kebijakan itu minimal terdapat 4 poin yang merupakan program utama Nadiem di lingkup perguruan tinggi. Yuk simak uraiannya di bawah ini.
1. Otonomi pembukaan program studi baru
Perguruan tinggi (PT), entah itu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mempunyai otonomi terhadap pembukaan program studi baru. Persyaratannya, PTN dan PTS yang akan membuka program studi baru mesti mempunyai akreditasi A dan B, serta sudah menjalin kerja sama dengan organisasi atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku hanya untuk program studi kesehatan dan pendidikan.
Seluruh prodi baru tersebut akan secara langsung memperoleh akreditasi C. Sementara itu kerja sama dengan organisasi akan meliputi penyusunan kurikulum, magang atau praktik kerja, dan penempatan kerja untuk para mahasiswa. Untuk melakukan pengawasan maka Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi.
2. Proses re-akreditasi dilakukan secara otomatis dan sukarela
Sekarang proses akreditasi harus dilakukan etiap 5 tahun sekali. Kebijakan baru akan menjadikan proses itu diperbaharui dengan cara otomatis. Program re-akreditasi ini memiliki sifat otomatis untuk semua peringkat dan sifatnya sukarela untuk perguruan tinggi dan prodi yang telah siap naik peringkat.
Akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) tetap berlaku selama lima tahun, tetapi akan diperbarui secara otomatis. Evaluasi akreditasi akan diadakan oleh BAN-PT bila ditemui penurunan kualitas menurut pengaduan masyarakat yang disertakan bukti konkret, adanya penurunan tajam terhadap jumlah mahasiswa baru yang mendaftar, dan lulus dari perguruan tinggi atau prodi.
3. Dipermudah Syarat menjadi PTN-BH
Kemendikbud akan memudahkan persyaratan PTN BLU (PTN Badan Layanan Umum) dan Satker untuk menjadi PTN BH (PTN Badan Hukum) tanpa tergantung status akreditasi. Sampai sekarang cuma perguruan tinggi dengan akreditasi A yang bisa menjadi PTN BH.
4. Hak belajar tiga semester di luar program studi dan perubahan definisi SKS
Mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mengambil maupun tidak sks (Satuan Kredit Semester) di luar kampusnya sebanyak 2 semester atau sepadan dengan 40 sks. Selain itu, mahasiswa pun bisa mengambil sks di prodi lainnya di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang mesti ditempuh. Tetapi ini tak berlaku bagi prodi kesehatan.
Menteri Nadiem menganggap sekarang bobot sks untuk aktivitas pembelajaran di luar kelas amat kecil dan tak memicu mahasiswa untuk mencari pengalaman baru. Terlebih di beberapa kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja malah menangguhkan kelulusan mahasiswa.
Ke depannya setiap sks dimaknai sebagai jam kegiatan, bukan lagi sebagai jam belajar. Kegiatan di sini dapat mengandung arti kegiatan mengajar di daerah terpencil, studi independen, riset, wirausaha, pengabdian masyarakat, pertukaran pelajar, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, serta belajar di kelas.
Daftar kegiatan yang bisa dipilih oleh mahasiswa bisa diambil dari program yang ditetapkan pemerintah atau program yang telah disetujui oleh rektornya. Tiap-tiap kegiatan yang diambil mahasiswa mesti dibimbing oleh seorang dosen yang ditetapkan kampusnya.
Bagaimana menurut anda kebijakan baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim ini mengenai Kampus Merdeka?
Posting Komentar untuk "Kebijakan Kampus Merdeka, Apa Saja yang Ditawarkan Nadiem Makarim?"