Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
iklan space 728x90px

Prosedur Dan Persyaratan Klaim Allianz Smartlink Group Savings Manfaat Meninggal Dunia


Sumber-Informasi.com - Apabila meninggal dunia biasanya bagi pencari nafkah di dalam keluarga akan khawatir mengenai nasib keluarga yang ditinggalkan. Agar tidak perlu khawatir yang berlebihan dan bisa menjalani hidup dengan lebih tenang, maka saat masih hidup bisa melindungi diri menggunakan produk asuransi. Pilihan asuransi jiwa menjadi pilihan terbaik karena bisa diandalkan untuk perlindungan mendapatkan biaya yang digunakan untuk mengcover biaya keluarga yang ditinggalkan. Klaim Allianz untuk manfaat meninggal dunia bisa dilakukan dengan produk yang dipilih, sehingga akan mendapatkan uang pertanggungan.

Perlindungan manfaat meninggal dunia juga didapatkan ketika memiliki produk asuransi Smartlink Group Saving. Asuransi tidak hanya bisa memberikan perlindungan ketika meninggal dunia, tetapi juga bisa memberikan keuntungan dari investasi yang bisa dilakukan. Sehingga ketika meninggal dunia keluarga akan mendapatkan uang pertanggungan, dan saat masih hidup bisa mendapatkan keuntungan dengan manfaat dana investasi yang bisa ditarik sesuai kebutuhan kapan saja. 

Smartlink Group Savings juga memberikan keuntungan karena mempunyai manfaat untuk menyiapkan dana yang digunakan untuk pasca kerja. Tertanggung bisa mendapatkan uang pesangon yang digunakan untuk perlindungan ketika terkena PHM dan uang pertanggungan untuk perlindungan keluarga saat tertanggung meninggal dunia.

Prosedur Pengajuan Klaim Meninggal Dunia Produk Smartlink Group Saving

Asuransi Smartlink Group Savings bisa menjadi pilihan perlindungan kumpulan untuk perlindungan bagi pekerja dan juga perusahaan. Perlindungan yang didapatkan yaitu dapat mempunyai perlindungan ketika tertanggung meninggal dunia yang bisa mengajukan klaim Allianz dengan uang pertanggungan yang diterima hingga 500 juta rupiah. UP yang besar bisa didapatkan ketika mengikuti prosedur klaim manfaat meninggal dunia produk Smartlink Group Savings yang bisa diikuti sebagai berikut:

  • Ketentuan yang pertama adalah dengan mengumpulkan berkas dan dokumen yang perlu disiapkan dan menyerahkannya ke pihak Allianz untuk pengajuan klaim meninggal dunia asuransi Smartlink Group Savings dalam waktu paling lambat 60 hari setelah peserta tutup usia.
  • Pembayaran diterima oleh penerima manfaat setelah lolos pengajuan klaim ke Allianz dalam waktu paling lambat 14 hari sejak klaim diterima. Syarat penerimaan klaim tentunya dengan mengumpulkan bukti dan dokumen yang diminta dan diisi dengan data yang sesuai.
  • Biaya yang dikeluarkan selama pengajuan klaim asuransi adalah tanggung jawab dari peserta yang bisa dikurangi dari besar pencairan dana yang akan didapatkan oleh penerima manfaat.
  • Pihak asuransi Allianz mempunyai hak untuk dapat menolak klaim yang masuk dengan alasan yang jelas. Asuransi juga bisa menarik kembali dana yang sudah dicairkan dan diterima oleh penerima manfaat ketika menemukan bentuk kecurangan yang dilakukan ketika mengajukan klaim. Pembatalan dan penolakan merupakan hak yang dipunyai oleh perusahaan asuransi untuk mencegah kerugian yang dirasakan oleh perusahaan.


Syarat Dokumen Pengajuan Klaim Meninggal Dunia Produk Smartlink Group Saving

Pengajuan klaim asuransi Smartlink Group Saving bisa didapatkan untuk peserta yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan. Syarat tersebut merupakan hal yang perlu diperhatikan agar bisa mendapatkan manfaat uang pertanggungan dengan nilai yang dipilih dari 100 juta hingga 500 juta rupiah. Selain syarat meninggal dunia karena kecelakaan, syarat lainnya yang perlu dipenuhi adalah dokumen lengkap yang perlu dikumpulkan saat pengajuan klaim yang terdiri dari:

  • Kumpulkan formulir persyaratan klaim meninggal dunia yang diisi dengan data yang benar oleh penerima manfaat, pemegang polis, dan juga dokter yang memberikan perawatan pada peserta.
  • Sertakan formulir surat kuasa untuk melepas informasi data medik lengkap dengan materai.
  • Sertakan juga fotokopi akta kematian, surat keterangan kepolisian apabila tidak mendapatkan perawatan, hasil dari pemeriksaan medis yang didapatkan, dan juga identitas dari penerima manfaat.
  • Sertakan juga formulir pemberitahuan nomor rekening dan buku rekening yang dipunyai penerima manfaat untuk menerima pencairan uang pertanggungan.

Dengan mengumpulkan syarat dokumen dan memenuhi ketentuan alasan meninggal dunia karena kecelakaan serta mengajukan klaim Allianz sesuai dengan alur yang tepat, akan membantu pengajuan klaim asuransi Smartlink Group Savings yang dilakukan bisa diterima oleh perusahaan. Pengajuan klaim produk asuransi kumpulan ini dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen lengkap yang diminta Allianz ke kantor ADMC yang ada di Jakarta.

Maman Malmsteen
Maman Malmsteen Aktif menulis sejak tahun 1986 di media massa. Menjadi announcer di Radio Fantasy 93,1 FM sejak tahun 1999. Menjadi Blogger sejak tahun 2010. Sekarang aktif sebagai Content Writer untuk beberapa Blog/Website.

Posting Komentar untuk "Prosedur Dan Persyaratan Klaim Allianz Smartlink Group Savings Manfaat Meninggal Dunia"

Follow Berita/Artikel Sumber Informasi di Google News